Rencana Mui Akan Mengharamkan Premium


Pemerintah sepertinya mulai "putus asa" dalam mengatasi masalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak tepat sasaran. Setelah berbagai cara tidak efektif, kali ini sosialisasi gerakan hemat energi dan subsidi untuk masyarakat kurang mampu akan dilakukan secara masif.

Itu merupakan hasil pertemuan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Pusat K.H. Makruf Amien mengatakan, saat ini, MUI tengah memfinalkan fatwa tentang hemat energi, termasuk ketentuan bahwa masyarakat yang mampu/kaya, tidak boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi.

"Ini terkait dengan hak. BBM bersubsidi adalah haknya orang yang tidak mampu. Jadi, jika ada orang yang mampu atau kaya, tapi tetap membeli BBM bersubsidi, maka hukumnya dosa, karena dia mengambil hak orang yang tidak mampu," ujarnya usai pertemuan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (27/6).

Menurut Makruf, substansi BBM bersubsidi adalah diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Adapun bagi masyarakat yang mampu, maka pemerintah sudah menyediakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax. "Untuk itu, kami akan segera melakukan sosialisasi soal ini," katanya.

Menteri ESDM Darwin Z. Saleh menambahkan, berdasar keputusan pemerintah dan DPR, subsidi memang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. "Nah, untuk mengetahui apakah kita termasuk golongan yang mampu sehingga tidak dibenarkan membeli BBM bersubsidi, tanyakan pada diri masing-masing. Ini butuh kejujuran," ujarnya.

Darwin menyebut, jika seseorang sudah bisa membeli mobil, maka orang tersebut lebih pantas digolongkan sebagai orang yang mampu. "Lalu, jika beralasan, sekarang harga Pertamax mahal, maka ya batasilah penggunaannya, jangan boros-boros," katanya.

Pertemuan antara Kementerian ESDM dan MUI kemarin merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang salah satu tema bahasannya adalah pemuliaan energi dan sumber daya alam. Karena itu, lanjut Makruf, MUI ingin meminta masukan dari Kementerian ESDM terkait sektor energi, termasuk lingkungan dan kehutanan.
"Jadi, soal BBM bersubsidi itu hanya salah satu hal, selain masih ada banyak lagi," ujarnya.

Makruf menyebut, poin lain yang juga menjadi perhatian MUI adalah kewajiban hemat energi, contohnya dalam penggunaan listrik. "Misalnya, jangan sampai karena dia mampu bayar, maka dia gunakan listrik berlebihan, tanpa batas, sehingga membuat jatah listrik untuk orang lain kurang. Kemudian tentang mencuri listrik, itu juga haram," terangnya.

Darwin menyebut, saat ini, rasio elektrifikasi di Indonesia baru sekitar 67,7 persen. Artinya, masih ada 32,3 persen rakyat Indonesia yang belum bisa menikmati aliran listrik. Karena itu, masyarakat yang saat ini sudah menikmati listrik, harus berhemat.

"Dengan begitu, subsidi bisa ditekan dan pemerintah punya dana untuk membangun infrastruktur listrik agar makin banyak masyarakat yang bisa menikmati listrik," katanya.

Lalu, kapan fatwa tentang hemat energi, BBM bersubsidi, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan dikeluarkan? Menurut Makruf, saat ini draft-nya sudah selesai disusun. "Tinggal dilengkapi sedikit-sedikit, secepatnya akan kami keluarkan," ujarnya.

Sebagai langkah awal, lanjut Makruf, MUI mengajak jajaran Kementerian ESDM untuk bersama-sama tokoh masyarakat dan pemimpin agama, untuk mensosialisasikan bimbingan serta nasehat moral tentang pentingnya hemat energi. "Sosialisasi ini akan dilakukan melalui Masjid, Pesantren, Majelis Taklim, serta lembaga pendidikan secara nasional," sebutnya.

Beberapa program aksi nyata yang akan dilakukan MUI di antaranya adalah Program Gerakan Nasional Eco Masjid dan Eco Pesantren, serta pilot project pengembangan energi terbarukan di pesantren dan pedesaan. Ditanya apakah fatwa MUI tentang BBM bersubsidi, hemat energi, dan pengelolaan SDA akan efektif, Makruf mengaku optimistis.

Menurut dia, fatwa MUI masih sangat efektif di kalangan umat Islam. "Kan masih sering kita dengar masyarakat bertanya, apa fatwa MUI tentang hal ini, hal itu. Itu artinya, masyarakat masih memandang fatwa MUI sebagai pedoman," ujarnya.


Artikel Terkait

Copyright 2011 ISENG ISENG BACA