Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Temukan Apa Yang Kamu Cari Disini ,Blog Yang Update Tentang Berita Unik,Berita Menarik,Berita Aneh,Info bola Kumpulan Tips Dan Trik Ayo Perluas Wawasan Kamu Disini
Inilah Proses Pembuatan Uang Kertas di Percetakan Bank Sentral
Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.





